Selasa, 06 April 2010

ketahanan nasional

BAB III
KETAHANAN NASIONAL
A. Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul energi baik yang positif maupun negatif yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk membangun ketahanan nasional. Energi negatif biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama. Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa. Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional.
Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia. Bangsa dan negara Indonesia sejak proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia dalam jangka pendek maupun jangka panjang.indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh danberkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkanpada kepentingan dan aspirasi rakyat.

B. Pokok-Pokok Pikiran
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat materi maupun kejiwaan. Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan
sebagai berikut :
a. Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b. Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c. Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d. Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f. Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g. Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h. Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan dan Keamanan

Dari uraian tersebut di atas diperoleh suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
b. Keadaan dan kekayaan alam
c. Keadaan dan kemampuan penduduk

Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan

Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra. Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek diatas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).

2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula dengan negara dalam mencapai tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya. Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a. Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak
sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”, ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.

b. Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).

c. Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”

d. Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

C. Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa ke masa. Kepastian itu menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik.
Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia. Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional. Hakikat konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.

D. Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan
Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan keamanan. Sebaliknya memberikan prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu, keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.

2. Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang,serasi dan selaras dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek
kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)

3. Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan ke luar.
a. Mawas ke dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilainilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Hal itu tidak berarti bahwa ketahanan nasional mengandung sikap isolasi dan atau nasionalisme sempit (chauvinisme).

b. Mawas ke luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri, serta menerima kenyataan adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Untuk menjamin kepentingan nasional, kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional, agar memberikan dampak keluar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Namun demikian, interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.

4. Asas kekeluargaan
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.

E. Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya,
yaitu :
1. Mandiri
Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini
merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yangsaling menguntungkan dalam perkembangan global
(interdependent).

2. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik

3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan ketahanan nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan nasonal yang berarti makin tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan Negara Indonesia.

4. Konsultasi dan kerjasama
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa
F. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi system (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relative berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori
hubungan antara manusia dengan Tuhan, denganmanusia/masyarakat dan dengan lingkungan. Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1. aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2. aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.

1. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideology juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicitacitakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideology tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideology bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri. Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a. Liberalisme
Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki
orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya. Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan
hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selal mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.

b. Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran
pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1. menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan

2. ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.

3. Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh diseluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.

4. Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalahmasyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja. Perombakan masyarakat ha nya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan Negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).



c. Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, Negara berdasarkan agama. Ideologi Pancasila Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung didalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa untuk berkembang di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong. Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka member pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersamasama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketahanan Pada Aspek Ideologi Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamikmkehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehinggaterbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966
jo. Tap. MPR RI No.:IX/MPR/1976.
Pembinaan Ketahanan Ideologi Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan
langkah pembinaan sebagai berikut :
a. Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten

b. Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.

c. Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.

d. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.

e. Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.

f. Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.



2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik. Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat. Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1. Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya terdiri dari:
a. Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.

b. Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.

c. Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.

d. Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbale balik antar berbagai
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai
sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.

2. Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan. Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional.
Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional. Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. Heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsipprinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional. Ketahanan Pada Aspek Politik Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1) Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat

2) Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

3) Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.

4) Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.

b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1) Hubungan luar negeri ditujukan untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidangatas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.

2) Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.

3) Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.

4) Perkembangan, perubahan dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan
Nasional

5) Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.

6) Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.

7) Peningkatan kualitas sumberdaya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan
aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya

8) Perjuangan bangsa Indoesia di dunia yang menyangkutkepentingan nasional seperti melindungi kepentinganIndonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.

3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu Negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal
dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta. Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulaupulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula.
Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional. Ketahanan Pada Aspek Ekonomi Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian bangsa dan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global. Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain yaitu :
a. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi
kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

b. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1) Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.

2) Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unitunit ekonomi diluar sektor negara.

3) Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.

c. Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan
dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.

d. Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas
kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan
mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan
kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah,
BUMN,Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan
pertumbuhan,pemerataan, dan stabilitas ekonomi.

e. Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan
melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.

f. Kemampuan bersaing harus ditumbuhkan secara sehat dan dinamis dalam
mempertahankan serta meningkatkan eksistensi kemandirian perekonomian nasional,
dengan memanfaatkan sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek
tepat guna dalam menghadapi setiap permasalahan serta dengan tetap
memperhatikan kesempatan kerja.

4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilainilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasangagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah. Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini
menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian. Kehidupan masyarakat berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat disbanding hubungan antar saudara sekandung. Di sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.

b.Kondisi Sosial di Indonesia
- Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing. Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.

- Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya. Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1. bersifat religius
2. bersifat kekeluargaan
3. bersifat hidup serba selaras
4. bersifat kerakyatan

- Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928 menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia. Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada dinusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan,
upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih citacita nasional.

- Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan. Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran kehidupan social budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan kondisi social budaya dimana setiap warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilainilai Pancasila
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi nasional termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana. Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis,mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan secara terpimpin,terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a. Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan
Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan
cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b. Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.

c. Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya
Nasional Terpadu. Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara Republik Indonesia.

d. Pertahanan dan Keamanan Negara Republik
Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian antara kepentingan kesejahteraan dan
keamanan.

e. Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan
Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri. Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks
itu perlu ada pembagian tugas dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI. Keamanan diarahkan untuk menghadapi ancaman dari dalam negeri dan menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman meningkat ke keadaan darurat.Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara, dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya sebagaimandala perang yang pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL dan TNI AU serta unsure utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau.
Oleh karena itu, ancaman masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan Langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia. Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri. Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara. Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas nasional dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :

a. Perlawanan bersenjata yang terdiri atas bala nyata yang merupakan kekuatan TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).

b. Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).

c. Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional,sarana dan prasarana serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.

Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

b. Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan Negara yang mencakup wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.

c. Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.

d. Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.

e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat mungkin harus dihasilkan oleh industri dalam negeri pengadaan dari luar negeri dilakukan karenaterpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas emampuannya. Oleh karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya

f. Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuanpertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan oleh manusai-mkanusia yang berbudi luruh , arif bijaksana
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayatimakna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsunganhidup dan perkembangan hidup bangsa,memerlukandukungan manusia-manusia yang bermutu tinggi, tanggap dantangguh serta bertanggung jawab, kerelaan berjuang danberkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingangolongan dan pribadi.

g. Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNIberpedoman pada Sapta Marga yangmerupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan
pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan Dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien danmodern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.

h. Sebagai kekuatan inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

i. Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum. Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilhasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal segala bentuk ancaman.

G. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga Negara Indonesia, yaitu :

1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

2. Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga Negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air. Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).

Senin, 05 April 2010

unsur dasar wanus , landasan wanus , fungsi n tujuan wanus

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara

Konsepsi wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.

2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.

3. Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.

.
Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional. Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara)
=>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa)
=>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional
(KonsepsiBangsa)
=>Landasan Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional

Fungsi dan tujuan wawasan nusantara

Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.

Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.

Rabu, 31 Maret 2010

pendidikan kewarganegaraan

2.Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut Teritorial, zona Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian diperkuat/diubah menjadi Undang-undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17 th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya Unclos 1982 berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan keamanan

Kamis, 18 Maret 2010

pendidikan kewarganegaraan

Bab II
WAWASAN NUSANTARA
A. LATAR BELAKANG dan PENGERTIAN
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb)
memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat
bersatu guna memelihara keutuhan negaranya.
Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak
terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas
hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa,
idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial
masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta
pengalaman sejarah .
Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan
kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan
Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,
keutuhan wilayah serta jati diri.
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan
dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan
lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi
inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai
hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar
kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor
penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang
telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah
lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.
B. LANDASAN WAWASAN NASIONAL
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham
kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang
bersangkutan.
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Dengan judul bukunya The Prince dikatakan sebuah negara
itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala
cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba
(devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan
menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang
yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan
kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya
berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk
membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan
menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
Jendral Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga
sampai Rusia dan akhirnya dia bergabung dengan tentara
kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang perang yang
berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah
saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
Paham materialisme Fuerback dan teori sintesis Hegel
menimbulkan aliran kapitalisme dan komunisme. Pada waktu itu
berkembang paham perdagangan bebas (Merchantilism). Menurut
mereka ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah
seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan
seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao
Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara
kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah/revolusi di negara
lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian W. Pye dan Sidney
Tahun 1972 dalam bukunya Political Cultural dan Political
Development dinyatakan bahwa kemantapan suatu sistem politik
hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan politik
bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku
dalam melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak
semata-mata ditentukan oleh kondisi-kondisi obyektif tetapi juga
harus menghayati kondisi subyektif psikologis sehingga dapat
menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik
dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para
sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip)
dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga
menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh
kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang
makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya
tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau
dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka
bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan
alam diluar wilayahnya (ekspansi).
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak
mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas
negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
Ada kaitan antara struktur politik/kekuatan politik dengan
geografi disatu pihak, dengan tuntutan perkembangan atau
pertumbuhan negara yang dianalogikan dengan organisme
(kehidupan biologi) dilain pihak.
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk
mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan
memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan
kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,
sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar,
tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan
kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di
bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam
ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar
kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan
dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa,
Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia
timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada
soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia
mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.
Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan
bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan
di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat
melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang
lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman

Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,
yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu
negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan
wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara
Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi
Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu
kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan
ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar
ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan
sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional
mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai
oleh pemahaman kekuasan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari
latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar
pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir, sadar akan
keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan,
alam semesta dan dengan Penciptanya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa dan karya untuk mempertahankan
eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari generasi ke generasi.
Adanya kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia
Indonesia memiliki motivasi demi terciptanya suasana damai dan
tentram menuju kebahagiaan serta demi terselenggaranya
keteraturan dalam membina hubungan antar sesamanya.
Dengan demikian nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah
bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran
bangsa Indonesia, termasuk didalam menggali dan
mengembangkan Wawasan Nasional.
Wawasan Nasional merupakan pancaran dari Pancasila
oleh karena itu menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis
dan golongan).
1. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Dalam kehidupan bernegara, geografi merupakan suatu
fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi
maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara ybs.
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan
peraturan tentang wilayah teritorial yang dibuat oleh Belanda yaitu
“Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO
1939), dimana lebar laut wilayah/teritorial Indonesia adalah 3 mil
diukur dari garis air rendah masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia
sebab antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisahpisah,
sehingga pada tgl. 13 Desember 1957 pemerintah
mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya :
b. Segala perairan disekitar, diantara dan yang
menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara
Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya
adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Indonesia.
b. Lalu-lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapalkapal
asing dijamin selama dan sekedar tidak
bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan
negara Indonesia.
c. Batas laut teritorial adalah 12 mil diukur dari garis yang
menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulaupulau
negara Indonesia.
Sebagai negara kepulauan yang wilayah perairan lautnya
lebih luas dari pada wilayah daratannya, maka peranan wilayah
laut menjadi sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Luas wilayah laut Indonesia sekitar 5.176.800 km2. Ini
berarti luas wilayah laut Indonesia lebih dari dua setengah kali luas
daratannya. Sesuai dengan Hukum Laut Internasional yang telah
disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan laut Indonesia
dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona
Landas kontinen, dan zona Ekonomi Eksklusif.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil
laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau
lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang
dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis
masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis
dengan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Garis dasar
adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau terluar.
Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya
sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban
menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di
bawah permukaan laut. Deklarasi Djuanda kemudian
diperkuat/diubah menjadi Undang-Undang No.4 Prp. 1960.
b. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia
terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen
Asia dan landasan kontinen Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis
dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih
menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran
lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini
dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari
1969.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut
ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona
ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama
dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi
eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta
pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsipprinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas
zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan
titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai
batasnya. Pengumuman tetang zona ekonomi eksklusif Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.
Melalui Konfrensi PBB tentang Hukum Laut Internasional ke-
3 tahun 1982, pokok-pokok negara kepulauan berdasarkan
Archipelago Concept negara Indonesia diakui dan dicantumkan
dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law of the
Sea) atau konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Indonesia meratifikasi Unclos 1982 melalui UU No.17
th.1985 dan sejak 16 Nopember 1993 Unclos 1982 telah diratifikasi
oleh 60 negara sehingga menjadi hukum positif (hukum yang
sedang berlaku di masing-masing negara).
Berlakunya UNCLOS 1982 berpengaruh dalam upaya
pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas
Kontinen Indonesia.
Perjuangan tentang kewilayahan dilanjutkan untuk
menegakkan kedaulatan dirgantara yakni wilayah Indonesia secara
vertikal terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery
Orbit (GSO) untuk kepentingan ekonomi dan pertahanan
keamanan.
Ruang udara adalah ruang yang terletak diatas ruang
daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat
pada bumi dimana suatu negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang
daratan, ruang lautan dan ruang udara merupakan satu kesatuan
ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah
meratifikasi Konvensi Geneva 1944 (Convention on International
Civil Aviation) sehingga kita menganut pemahaman bahwa setiap
negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap
ruang udara di atas wilayahnya, dan tidak dikenal adanya hak lintas
damai. Jadi tidak satu pun pesawat udara asing diperbolehkan
melalui ruang udara nasional suatu negara tanpa izin negara yang
bersangkutan.

3. Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya/kebudayaan secara etimologis adalah segala
sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang
terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial diantara anggota-anggotanya.
Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama :
- sistem religi dan upacara keagamaan
- sistem masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan
- sistem pengetahuan
- bahasa
- keserasian
- sistem mata pencaharian
- sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan merupakan warisan
yang bersifat memaksa bagi masyarakat ybs, artinya setiap
generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta
mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Warisan budaya diterima secara emosional dan bersifat
mengikat ke dalam (Cohesivness) sehingga menjadi sangat
sensitif.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan
konstelasi geografi, masyarakat Indonesia sangat heterogen
dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat
besar, terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif
rendah sejalan dengan terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan di masyarakat yang
setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang
akomodatif. Proses sosial tersebut mengharuskan setiap

kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau
menerima dan memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga persatuan nasional
sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi
budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama secara harmonis.
4. Pemikiran berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-cita pada
umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang
sejarah. Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit landasannya adalah
mewujudkan kesatuan wilayah, meskipun belum timbul rasa
kebangsaan namun sudah timbul semangat bernegara. Kaidahkaidah
negara modern belum ada seperti rumusan falsafah
negara, konsepsi cara pandang dsb. Yang ada berupa sloganslogan
seperti yang ditulis oleh Mpu Tantular yaitu Bhineka
Tunggal Ika.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal
semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan
Sumpah Pemuda (1928)
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman
sejarah yang menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan
dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan
dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar
bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat
serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta
aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi
kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam
wujud infra struktur politik.

2. Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat
dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang
berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan
nasional seperti tersebut diatas bangsa Indonesia harus mampu
menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan
dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social
budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan
perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
persatuan, kedua persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan
yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang
terdiri dari :
-Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan
mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
-Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan,
perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati
diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan
kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap
bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian :
cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus
berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara
meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.

Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai
dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
-Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
-UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
-Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
-Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan
Konsepsional
-GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan
Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi
penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia
yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada
kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada
pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa
mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang
sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang
kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar
menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata
dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk
perbedaan sebagai kenyataan yang hidup
disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan
Keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta
tanah air dan membentuk sikap bela negara pada
setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
1. Menurut sifat/cara penyampaian
a. langsung => ceramah,diskusi,tatap muka
b. tidak langsung => media massa
2. Menurut metode penyampaian
e. ketauladanan
f. edukasi
g. komunikasi
h. integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan
macam pendidikan serta lingkungannya supaya bisa dimengerti
dan dipahami.

Tantangan Implementasi Wasantara
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox
menyatakan negara harus dapat memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan
peranan dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat
untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan
oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning,
sedang untuk negara berkembang dengan Top Down
Planning karena adanya keterbatasan kualitas sumber daya
manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa
GBHN.
Kondisi nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan
ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat
diperlukan terutama untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola, pola sikap dan pola tindak
masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber
daya Manusia merupakan tantangan serius dalam
menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The
End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan
masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti
geografi dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan
dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi
kekuatan global yang berupa informasi, investasi, industri
dan konsumen yang makin individual. Untuk dapat
menghadapi kekuatan global suatu negara harus
mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih
memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat.
Perkembangan Iptek dan perkembangan
masyarakat global dikaitkan dengan dunia tanpa batas
dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara,
mengingat perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi
masyarakat Indonesia dalam pola pikir, pola sikap dan
pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang
didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam
barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung
dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri
berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai
laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitasaktivitas
secara luas dan mencakup semua aspek
kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan :
untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance)
antara paham individu dan paham sosialis.
Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis
dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang
ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan
menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama. Hak dan kewajiban dapat
dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan
adalah perjuangan non fisik untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial,
memberantas KKN, menguasai Iptek, meningkatkan
kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
Dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara
mengalami penurunan yang tajam dibandingkan pada
perjuangan fisik.
Prospek Implementasi Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan
global sbb:
1. Global Paradox menyatakan negara harus mampu
memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
2. Borderless World dan The End of Nation State menyatakan
batas wilayah geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi
dan budaya global akan menembus batas tsb. Pemerintah
daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
3. The Future of Capitalism menyatakan strategi baru
kapitalisme adalah mengupayakan keseimbangan antara
kepentingan individu dengan masyarakat serta antara
negara maju dengan negara berkembang.
4. Building Win Win World (Henderson) menyatakan perlu ada
perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat
dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi
yang bersih lingkungan serta pemerintahan yang demokratis.
5. The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era
baru timbul adanya peranan yang lebih besar dari pasar,
peranan konsumen dan teknologi baru yang mengantar
terwujudnya masyarakat baru.
Dari rumusan-rumusan diatas ternyata tidak ada satupun
yang menyatakan tentang perlu adanya persatuan, sehingga
akan berdampak konflik antar bangsa karena kepentingan
nasionalnya tidak terpenuhi. Dengan demikian Wawasan
Nusantara sebagai cara pandang bangsa Indonesia dan
sebagai visi nasional yang mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa masih tetap valid baik saat sekarang maupun
mendatang, sehingga prospek wawasan nusantara dalam era
mendatang masih tetap relevan dengan norma-norma global.
Dalam implementasinya perlu lebih diberdayakan
peranan daerah dan rakyat kecil, dan terwujud apabila dipenuhi
adanya faktor-faktor dominan : keteladanan kepemimpinan
nasional, pendidikan berkualitas dan bermoral kebangsaan,
media massa yang memberikan informasi dan kesan yang
positif, keadilan penegakan hukum dalam arti pelaksanaan
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Keberhasilan Implementasi Wasantara
Diperlukan kesadaran WNI untuk :
1. Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan
kewajiban warganegara serta hubungan warganegara
dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
2. Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang
telah menegara, bahwa dalam menyelenggarakan
kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara
sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki cara
pandang.
Agar ke-2 hal dapat terwujud diperlukan sosialisasi
dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.