Mekanisme Pembagian SHU
Prinsip Dasar:
1. SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2. SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
Mekanisme Pembagian SHU:
1. SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2. SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3. Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4. Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5. Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6. Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
Contoh Klasifikasi Point dan Pembagian SHU:
KSU Adil Makmur memiliki usaha Minimarket yang menjual berbagai barang kebutuhan anggota. Apabila barang yang dijual diklasifikasikan menjadi 4 sebagai berikut:
1. Kelompok barang A= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
2. Kelompok barang B= barang yang margin keuntungannya rendah (misalnya dibawah 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
3. Kelompok barang C= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative tinggi (misalnya per unit lebih dari Rp 20 ribu).
4. Kelompok barang D= barang yang margin keuntungannya tinggi/sedang (misalnya diatas 20%) dan harga barangnya relative rendah (misalnya per unit kurang dari Rp 20 ribu).
Ingat: besar kecilnya nilai margin dan tinggi rendahnya nilai barang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah dimana koperasi tersebut berada. SEMAKIN SEDIKIT KLASIFIKASI SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.
Rapat anggota dapat memutuskan klasifikasi point per transaksi, misalnya:
1. Transaksi pada kelompok barang A, senilai Rp 10.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
2. Transaksi pada kelompok barang B, senilai Rp 20.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
3. Transaksi pada kelompok barang C, senilai Rp 15.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
4. Transaksi pada kelompok barang D, senilai Rp 5.000 mendapat 1 point dan berlaku kelipatannya.
Ingat: besar kecilnya klasifikasi nilai transaksi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi secara umum dari anggota. SEMAKIN BESAR NOMINAL SEMAKIN MEMUDAHKAN, NAMUN SEMAKIN MENJAUH DARI KEADILAN TRANSAKSI.
Pak Amien adalah anggota KSU yang rajin berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 100.000, kelompok barang B sebesar Rp 100.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 150.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 200.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Amin mendapatkan jumlah point sebanyak 55 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 10 point (Rp 100.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 5 point (Rp 100.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 10 point, dan transaksi barang D mendapat 30 point.
Pak Badu yang juga anggota KSU namun malas berbelanja, dimana dalam satu tahun, nilai belanja kelompok barang A sebesar Rp 10.000, kelompok barang B sebesar Rp 20.000, kelompok barang C sebesar Rp Rp 15.000, dan belanja kelompok barang D sebesar 20.000.
Dari transaksi tersebut, maka pak Badu hanya mendapatkan jumlah point sebanyak 7 point, yaitu dari transaksi barang A mendapat 1 point (Rp 10.000/Rp 10.000), transaksi barang B mendapat 1 point (Rp 20.000/Rp 20.000), transaksi barang C mendapat 1 point, dan transaksi barang D mendapat 4 point.
Nilai total SHU sebesar Rp 20 juta, dan berdasarkan ketentuan AD/ART nilai SHU yang dibagi untuk anggota misalnya ditetapkan 20%, maka nilai SHU untuk anggota adalah Rp 4 juta.
Pada tahun tersebut, total point transaksi tercatat sebanyak 1000 point, sehingga nilai SHU tiap point adalah Rp 4.000 / point (= Rp 4.000.000 / 1.000).
Maka, nilai SHU yang diterima pak Amin adalah Rp 220.000 (= Rp 4.000 x 55 point), sedangkan nilai SHU pak Badu hanya sebesar Rp 28.000 (= Rp 4.000 x 7 point). Nach, tampak adilnya kan, orang yang banyak belanja akan terima banyak SHU.
Demikian ilustrasinya, silakan dikembangkan sendiri sesuai kondisi masing-masing koperasi.
Kamis, 12 November 2009
Artikel koperasi
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Unsur-unsur dasar koperasi yang tak penah dapat dipisahkan yakni unsur ekonomi dan unsur sosial, sedangkan yang menjadi para anggotanya terutama terdiri dari mereka yang tergolong lemah sosial ekonominya. Dewasa ini masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya, terbanyak yang tinggal didaerah pedesaan, jadi koperasi sebagai salah satu usaha peningkatan taraf hidup, memang sangat tepat untuk dikembangkan di masyarakat pedesaan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
Tujuan
Tujuan adanya koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dapat juga untuk menambah modal usaha keluarga, pendidikan, sesuai dengan kebutuhan perindividu yang sangat bermanfaat, sehingga kebutuhan masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya dapat terbantu, dan mengatasi kurangnya penganguran, dan menambah motifasi sesorang untuk maju dalam usahanya.
BAB II
K O P E R A S I
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
Koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
A. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1. Sendi Dasar Koperasi
SEJAK dicetuskan prinsip-prinsip (Rochdale Principles) pada tahun 1844, yang disebut sebagai sendi dasar Koperasi dari tahun ke tahun mendapat warna tekanan yang berbeda-beda. Ini sangat biasa sebab setiap jaman selalu punya ciri tersendiri sehingga gerakan Koperasi memang perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing jaman dan tempat Koperasi itu hidup dan berkembang.
Di negara kita yang berlandasan pancasila serta UUD 1945, Koperasi perlu mendapat warna pada koperasi sesuai dengan keadaan khusus Negara kita. Sendi dasar koperasi di Indonesia menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1969 tertera dalam pasal 6 dapat diringkas sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Rapat anggota merupakan kekuasaan diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
2. Undang-undang Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, peranan pemerintah terhadap koperasi sangat besar. Bahkan negeri khatulistiwa ini sudah terdapat Undang-undang khusus mengenai koperasi. Pada jaman penjajahan telah dikenal 3 Undang-undang mengenai Koperasi. Yaitu Undang-undang Koperasi 1915 STBL. No 91 dan Undang-undang Koperasi. Tahun 1933 staatsblad (STBL) No. 108, Undang-undang yang pertama tidak dikenal dan tidak popular di kalangan masyarakat, karena prosedur dan prakteknya sulit dilaksanakan. Sedangkan Undang-undang Koperasi yang kedua merupakan hasil kerja dari Prof. Dr. Borke. Dan ternyata Undang-undang yang diciptakannya lebih cocok dan bisa diterapkan karena bisa memenuhi harapan dan kepentingan rakyat bumi putera.
Dalam peraturan tahun 1927 itu koperasi bisa mendapat hak tanah menurut hukum adat, yakni bisa membeli atau menggadaikan tanah dan sawah. Prosedurnya pun sudah lebih mudah dilakukan, karena akte pendiriannya tidak lagi dengan perantaraan notaries serta bisa dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah. Sedangkan Undang-undang Koperasi Tahun 1933 STBL. No. 108 sebenarnya tidak berbeda dengan peraturan tehun 1915, karena lebih merupakan perbaikan saja.
Dan Undang-undang ini tidak cocok diterapkan di Negeri kita karena hanya merupakan salinan saja dari Undang-undang Koperasi dari Negeri Belanda. Juga dalam Bab III Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 pasal 8 dalam pasal 14 jelas tertulis bahwa Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan, karenanya tidak mengenal pertentangan kelas”. Jelas dalam pembangunan dan koperasi harus dihindari sifat negative yang bias menimbulkan pemerasn terhadap sesama manusia. Oleh karena itu koperasi yang akan didirikan harus berdasarkan rasa sukarela. Disamping itu seluruh anggota juga perlu dituntut tanggung jawabnya demi kelancaran dan kehidupan usaha berkoperasi tersebut.
Setelah jaman kemerdekaan, selain terdapat undang-undang Koperasi kita juga mengenal adanya Peraturan Pemerintah. Misalnya saja Undang-undang Koperasi Tahun 1949 STBL. No. 179, Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 60/1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi. Undang-undang N0. 14/1965, tentang Perkoperasian lalu undang-undang No. 12/1967 lahir untuk mencabut kembali pada Azas Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan,
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Rapat Pembentukan Koperasi
A. Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang minat bergabung dalam koperasi sebaiknya mendapat penyuluhan terlebih dahulu sehingga memperoleh pengertian yang jelas apa itu Koperasi, apa tujuannya, bagaimana Organisasinya, pengelolahanya, kepengurusannya. Terutama prinsip-prinsip dasarnya harus dimengerti jelas sehingga calon anggota tersebut tidak sekedar ikut-ikutan.
Hal ini dianggap penting sebab pada awal masa berdirinya Koperasi membutuhkan anggota-anggota yang tangguh, yakin dan bersemangat besar sehingga dapat mengatasi macam-macam hambatan yang mudah sekali timbul mengingat sifat koperasi yang merupakan usaha bersama. Begitu pentingnya masa persiapan ini sehingga disarankan adanya semacam pendidikan dasar atau latihan dasar bagi sebagian besar calon anggota bahkan kalau mungkin semua calon anggota koperasi. Untuk menyelenggarakan latihan atau pendidikan dasar ini banyak lembaga Pembina Swadaya Masyarakat (LPSM) yang bergerak dalam bidang Koperasi (misalnya Bina Swadaya, Jl. Gunung Sahari III/7, Jakarta Pusat). Atau bantuan tersebut dapat diminta dari Kantor Koperasi setempat. Bila persiapan tersebut dianggap memadai maksudnya para calon anggota tidk bersikap ikut-ikutan saja, maka dengan jumlah paling sedikit 20 orang dapat diadakan rapat pembentukan.
B. Rapat Pembentukan
Rapat Pembentukan dihadiri para peminat yang berjumlah paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang atau beberapa dari antara mereka. Mengingat pentingnya rapat pembentukan dalam sejarah hidup koperasi, sebaiknya mengundang hadir para pamong setempat atau wakil dari lembaga yang berkaitan dengan masaalah koperasi (LPSM atau Kantor Koperasi) sehingga niat baik yang telah mereka miliki dapat diperteguh, dicambuk dan diluruskan.
Petunjuk-petunjuk serta nasihat-nasihat sangat membutuhkan pada awal kelahiran ini, maka kehadiran orang-orang yang “Mengerti” dianggap sangat penting. Rapat ini dimaksudkan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi yang antara lain sebagai berikut:
1. Menetapkan bersama apa tujuan mendirikan Koperasi
2. Menetapkan bersama usaha apa dan bagaimana yang hendak dijalankan
3. Menetapkan bersama syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusannya
4. Menetapkan bersama ANGGARAN DASAR & Anggaran Rumah Tangga
5. Menetapkan bersama siapa pengurus dan badan pemeriksanya
Menetapkan bersama modal awal yang terdiri dari simpanan/tabungan, beberapa jumlahnya dan bagaimana jenisnya.
Dalam proses penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus selalu diperhatikan agar suara semua anggota benar-benar didengarkan dan harus menjadi dasar perumusan akhir. Rumusan anggaran tersebut harus dapat mencerminkan dua hal, yakni perangkat organisasi yang diperlukan untuk mencapai cita-cita dan yang selalu bisa diubah bilamana perlu. Lalu yang kedua, rumusan tersebut mencerminkan keadaan nyata para anggota pada waktu membuatnya, dengan kata lain mencerminkan kebutuhan nyata para anggotanya.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dibuat dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut :
1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi yang besangkutan
2. Nama lengkap dan singkatan dari koperasi yang didirikan Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanyaMaksud dan tujuan koperasi
3. Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
4. Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas dari para anggota dan pelaksana lainnya.
1. Ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus.
2. Ketentuan yang mengenai tabungan (simpanan), hasil usaha, tanggingan anggota dan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
Dan lain-lain hal sesuai dengan hasil pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Setelah Rapat Pembentukan selesai, pengurus Koperasi bersangkutan diwajibkan membuat Berita Acara Rapat Pembentukan. Nantinya berita acara ini bersama-sama dengan konsep Anggaran Dasar yang telah disetujui rapat serta Neraca Awal Koperasi yang bersangkutan akan merupakan lampiran dari surat Permohonan Pengesyahan Badan Hukum. Surat permohonan ini diajukan oleh pengurus Koperasi kepada Pejabat Koperasi setempat.
4. Anggaran Dasar
Anggaran dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis dan isinya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tata laksana, dan kegiatan dari suatu usaha koperasi. Anggaran dasar Koperasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi terlaksana dan berdirinya suatu usaha koperasi. Tapi yang terpenting anggaran dasar harus memiliki unsur-unsur : dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan Koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, isi dan acara penyusunan Anggaran Dasar jangan sampai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundangan yang sedang berlaku.
Guna anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
Anggaran dasar harus memuat ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman kerja oleh pengurus dan para anggota. Dalam praktek pelaksanaanya, pengurus dan para anggota. Tidak dibenarkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam anggaran dasar. Menyusun anggaran dasar tidak sukar. Tapi kalau ternyata mengalami kesulitan, bisa dihubungi Kantor Koperasi atau LPSM atau perkumpulan koperasi lain untuk diminta pertolongannya.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Koperasi yang telah terdaftar di kanwil Koperasi, berhak mendapatkan bimbingan dan perlindungan dari Dinas tersbut. Agar Dinas Koperasi dapat memberikan bimbingannya secara rutin dan teratur, pengurus koperasi wajib mengirimkan laporan-laporan kegiatan koperasinya tiap 6 bulan sekali.
Guna anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Unsur-unsur dasar koperasi yang tak penah dapat dipisahkan yakni unsur ekonomi dan unsur sosial, sedangkan yang menjadi para anggotanya terutama terdiri dari mereka yang tergolong lemah sosial ekonominya. Dewasa ini masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya, terbanyak yang tinggal didaerah pedesaan, jadi koperasi sebagai salah satu usaha peningkatan taraf hidup, memang sangat tepat untuk dikembangkan di masyarakat pedesaan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
Tujuan
Tujuan adanya koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Dapat juga untuk menambah modal usaha keluarga, pendidikan, sesuai dengan kebutuhan perindividu yang sangat bermanfaat, sehingga kebutuhan masyarakat yang tergolong lemah sosial ekonominya dapat terbantu, dan mengatasi kurangnya penganguran, dan menambah motifasi sesorang untuk maju dalam usahanya.
BAB II
K O P E R A S I
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial dari orang-orang yang kemampuan ekonominya terbatas.
Koperasi untuk membantu serta mempermudah masyarakat terutama bagi masyarakat yang lemah sosial ekonominya dalam meningkatkan taraf hidup, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
A. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1. Sendi Dasar Koperasi
SEJAK dicetuskan prinsip-prinsip (Rochdale Principles) pada tahun 1844, yang disebut sebagai sendi dasar Koperasi dari tahun ke tahun mendapat warna tekanan yang berbeda-beda. Ini sangat biasa sebab setiap jaman selalu punya ciri tersendiri sehingga gerakan Koperasi memang perlu disesuaikan dengan keadaan masing-masing jaman dan tempat Koperasi itu hidup dan berkembang.
Di negara kita yang berlandasan pancasila serta UUD 1945, Koperasi perlu mendapat warna pada koperasi sesuai dengan keadaan khusus Negara kita. Sendi dasar koperasi di Indonesia menurut Undang-undang No. 12 Tahun 1969 tertera dalam pasal 6 dapat diringkas sebagai berikut :
Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia. Rapat anggota merupakan kekuasaan diatur menurut jasa masing-masing anggota Adanya pembatasan bunga atas modal Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
Swadaya, swakerta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar : percaya pada diri sendiri.
2. Undang-undang Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, peranan pemerintah terhadap koperasi sangat besar. Bahkan negeri khatulistiwa ini sudah terdapat Undang-undang khusus mengenai koperasi. Pada jaman penjajahan telah dikenal 3 Undang-undang mengenai Koperasi. Yaitu Undang-undang Koperasi 1915 STBL. No 91 dan Undang-undang Koperasi. Tahun 1933 staatsblad (STBL) No. 108, Undang-undang yang pertama tidak dikenal dan tidak popular di kalangan masyarakat, karena prosedur dan prakteknya sulit dilaksanakan. Sedangkan Undang-undang Koperasi yang kedua merupakan hasil kerja dari Prof. Dr. Borke. Dan ternyata Undang-undang yang diciptakannya lebih cocok dan bisa diterapkan karena bisa memenuhi harapan dan kepentingan rakyat bumi putera.
Dalam peraturan tahun 1927 itu koperasi bisa mendapat hak tanah menurut hukum adat, yakni bisa membeli atau menggadaikan tanah dan sawah. Prosedurnya pun sudah lebih mudah dilakukan, karena akte pendiriannya tidak lagi dengan perantaraan notaries serta bisa dibuat dalam bahasa Indonesia atau bahasa daerah. Sedangkan Undang-undang Koperasi Tahun 1933 STBL. No. 108 sebenarnya tidak berbeda dengan peraturan tehun 1915, karena lebih merupakan perbaikan saja.
Dan Undang-undang ini tidak cocok diterapkan di Negeri kita karena hanya merupakan salinan saja dari Undang-undang Koperasi dari Negeri Belanda. Juga dalam Bab III Garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 pasal 8 dalam pasal 14 jelas tertulis bahwa Demokrasi Ekonomi yang menjadi dasar pembangunan memiliki ciri-ciri positif sebagai berikut :
“ Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan, karenanya tidak mengenal pertentangan kelas”. Jelas dalam pembangunan dan koperasi harus dihindari sifat negative yang bias menimbulkan pemerasn terhadap sesama manusia. Oleh karena itu koperasi yang akan didirikan harus berdasarkan rasa sukarela. Disamping itu seluruh anggota juga perlu dituntut tanggung jawabnya demi kelancaran dan kehidupan usaha berkoperasi tersebut.
Setelah jaman kemerdekaan, selain terdapat undang-undang Koperasi kita juga mengenal adanya Peraturan Pemerintah. Misalnya saja Undang-undang Koperasi Tahun 1949 STBL. No. 179, Undang-undang No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi, Peraturan Pemerintah No. 60/1959 tentang perkembangan Gerakan Koperasi. Undang-undang N0. 14/1965, tentang Perkoperasian lalu undang-undang No. 12/1967 lahir untuk mencabut kembali pada Azas Pancasila dan UUD 1945.
Dalam UUD 1945 Pasal 33 disebutkan bahwa :
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan,
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Rapat Pembentukan Koperasi
A. Persiapan Pembentukan
Orang-orang yang minat bergabung dalam koperasi sebaiknya mendapat penyuluhan terlebih dahulu sehingga memperoleh pengertian yang jelas apa itu Koperasi, apa tujuannya, bagaimana Organisasinya, pengelolahanya, kepengurusannya. Terutama prinsip-prinsip dasarnya harus dimengerti jelas sehingga calon anggota tersebut tidak sekedar ikut-ikutan.
Hal ini dianggap penting sebab pada awal masa berdirinya Koperasi membutuhkan anggota-anggota yang tangguh, yakin dan bersemangat besar sehingga dapat mengatasi macam-macam hambatan yang mudah sekali timbul mengingat sifat koperasi yang merupakan usaha bersama. Begitu pentingnya masa persiapan ini sehingga disarankan adanya semacam pendidikan dasar atau latihan dasar bagi sebagian besar calon anggota bahkan kalau mungkin semua calon anggota koperasi. Untuk menyelenggarakan latihan atau pendidikan dasar ini banyak lembaga Pembina Swadaya Masyarakat (LPSM) yang bergerak dalam bidang Koperasi (misalnya Bina Swadaya, Jl. Gunung Sahari III/7, Jakarta Pusat). Atau bantuan tersebut dapat diminta dari Kantor Koperasi setempat. Bila persiapan tersebut dianggap memadai maksudnya para calon anggota tidk bersikap ikut-ikutan saja, maka dengan jumlah paling sedikit 20 orang dapat diadakan rapat pembentukan.
B. Rapat Pembentukan
Rapat Pembentukan dihadiri para peminat yang berjumlah paling sedikit 20 orang dan dipimpin oleh salah seorang atau beberapa dari antara mereka. Mengingat pentingnya rapat pembentukan dalam sejarah hidup koperasi, sebaiknya mengundang hadir para pamong setempat atau wakil dari lembaga yang berkaitan dengan masaalah koperasi (LPSM atau Kantor Koperasi) sehingga niat baik yang telah mereka miliki dapat diperteguh, dicambuk dan diluruskan.
Petunjuk-petunjuk serta nasihat-nasihat sangat membutuhkan pada awal kelahiran ini, maka kehadiran orang-orang yang “Mengerti” dianggap sangat penting. Rapat ini dimaksudkan untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan pendirian koperasi yang antara lain sebagai berikut:
1. Menetapkan bersama apa tujuan mendirikan Koperasi
2. Menetapkan bersama usaha apa dan bagaimana yang hendak dijalankan
3. Menetapkan bersama syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusannya
4. Menetapkan bersama ANGGARAN DASAR & Anggaran Rumah Tangga
5. Menetapkan bersama siapa pengurus dan badan pemeriksanya
Menetapkan bersama modal awal yang terdiri dari simpanan/tabungan, beberapa jumlahnya dan bagaimana jenisnya.
Dalam proses penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus selalu diperhatikan agar suara semua anggota benar-benar didengarkan dan harus menjadi dasar perumusan akhir. Rumusan anggaran tersebut harus dapat mencerminkan dua hal, yakni perangkat organisasi yang diperlukan untuk mencapai cita-cita dan yang selalu bisa diubah bilamana perlu. Lalu yang kedua, rumusan tersebut mencerminkan keadaan nyata para anggota pada waktu membuatnya, dengan kata lain mencerminkan kebutuhan nyata para anggotanya.
Pada dasarnya hal-hal yang harus dibuat dalam anggaran dasar adalah sebagai berikut :
1. Nama, pekerjaan serta tempat tinggal para pendiri koperasi yang besangkutan
2. Nama lengkap dan singkatan dari koperasi yang didirikan Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanyaMaksud dan tujuan koperasi
3. Jenis dan kegiatan usaha yang akan dilakukan
4. Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
Ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban dan tugas dari para anggota dan pelaksana lainnya.
1. Ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus.
2. Ketentuan yang mengenai tabungan (simpanan), hasil usaha, tanggingan anggota dan sisa kekayaan bila koperasi dibubarkan.
Dan lain-lain hal sesuai dengan hasil pembicaraan pada pertemuan tersebut.
Setelah Rapat Pembentukan selesai, pengurus Koperasi bersangkutan diwajibkan membuat Berita Acara Rapat Pembentukan. Nantinya berita acara ini bersama-sama dengan konsep Anggaran Dasar yang telah disetujui rapat serta Neraca Awal Koperasi yang bersangkutan akan merupakan lampiran dari surat Permohonan Pengesyahan Badan Hukum. Surat permohonan ini diajukan oleh pengurus Koperasi kepada Pejabat Koperasi setempat.
4. Anggaran Dasar
Anggaran dasar Koperasi adalah suatu peraturan yang dibuat secara tertulis dan isinya memuat ketentuan-ketentuan pokok mengenai organisasi, tata laksana, dan kegiatan dari suatu usaha koperasi. Anggaran dasar Koperasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi terlaksana dan berdirinya suatu usaha koperasi. Tapi yang terpenting anggaran dasar harus memiliki unsur-unsur : dibuat dan disetujui oleh para anggota dalam rapat pembentukan Koperasi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi, isi dan acara penyusunan Anggaran Dasar jangan sampai bertentangan dengan peraturan pemerintah dan perundangan yang sedang berlaku.
Guna anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
Anggaran dasar harus memuat ketentuan-ketentuan yang bisa dijadikan pedoman kerja oleh pengurus dan para anggota. Dalam praktek pelaksanaanya, pengurus dan para anggota. Tidak dibenarkan menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam anggaran dasar. Menyusun anggaran dasar tidak sukar. Tapi kalau ternyata mengalami kesulitan, bisa dihubungi Kantor Koperasi atau LPSM atau perkumpulan koperasi lain untuk diminta pertolongannya.
BAB III
P E N U T U P
A. Kesimpulan
Koperasi yang telah terdaftar di kanwil Koperasi, berhak mendapatkan bimbingan dan perlindungan dari Dinas tersbut. Agar Dinas Koperasi dapat memberikan bimbingannya secara rutin dan teratur, pengurus koperasi wajib mengirimkan laporan-laporan kegiatan koperasinya tiap 6 bulan sekali.
Guna anggaran dasar adalah untuk menjamin ketertiban organisasi, mencegah terjadinya sikap kesewenangan-wenangan dari para pelaksana dan pengurus koperasi serta menjamin hubungan dengan pihak lain dalam rangka kerja sama untuk suatu kegiatan usaha. Misalnya guna mengajukan permintaan kredit pada Bank, untuk meluaskan perkembangan usaha koperasi.
Langganan:
Postingan (Atom)