Minggu, 21 Februari 2010

tugas softkill pendidikan kewarganegaraan

Hak dan Kewajiban
Warga Negara

Pengertian hak
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pengertian kewajiban
Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Pengertian warga negara

 adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
 Tidak sama dgn kawula negara
 Anggota sebuah negara


Hak dan kewajiban dalam UUD 1945
Bab X psl 26, 27, 28, & 30 ttg warga Negara
• Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
• Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Asas Kewarganegaraan :
 Dari sisi kelahiran: ius soli dan ius sanguinis
 Ius soli: pedoman kewarganegaraanyg berdasarkan tempat atau daerah kelahiran
 Ius sanguinis: berdasarkan darah atau keturunan
 Dari sisi perkawinan: asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat
 Paradigma keluarga sbg inti masy yg tdk terpecah
 Paradigma kesamaan kedudukan suami-isteri

Unsur yg menentukan kewarganegaraan :
 Unsur darah keturunan (Ius Sanguinis)
 Unsur daerah tempat kelahiran (Ius Soli)
 Unsur pewarganegaraan (Naturalisasi) dgn syarat dan prosedur yg berlainan antara satu neg dgn negara lain



Pewarganegaraan :
 Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
 Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)

Status kewarganegaraan:
 Apatride: istilah utk org2 yg tdk memp status kewarganegaraan
 Bipatride: istilah utk org2 yg memp status kewarganegaraan rangkap (dwi-kewarganegaraan)
 Multipatride: istilah utk org2 yg memp status kewarganegaraan 2 atau lebih


Warga negara Indonesia
berdasar UU no 12 thn 2006 psl 4

1. orang orang bangsa indonesia dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai warga negara.
2. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
3. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu warga negara indonesia
4. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah warga negara indonesia dan ibu asing
5. Anak yang lahir dari perkawinan sah dari ayah asing dan ibu warga negara indonesia
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara indonesia dan ayah tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum warga negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak itu.
7. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara indonesia
8. Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu seorang warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warganegara indonesia sebagai anaknya dan pengakuan tersebut dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun dan atau tidak kawin.
9. Anak yang lahir di wilayah negara Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui
11. Anak yang lahir di wilayah negara RI dari seorang warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. Anak dari seseorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibu meninggal dunia sebelum mengucapkan atau menyatakan janji setia.

Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia

 Karena kelahiran
 Karena pengangkatan
 Karena dikabulkannya permohonan
 Karena pewarganegaraan
 Karena perkawinan
 Karena turut ayah dan atau ibu
 Karena pernyataan

Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia

 Akta kelahiran
 Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
 Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
 Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan

Karakteristik Warga Negara yg Demokrat
• Rasa hormat dan tanggungjawab
• Bersikap kritis
• Membuka diskusi dan dialog
• Bersikap terbuka
• Rasional
• Adil
• jujur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar